Sabtu, 28 Mei 2016

Terjemahan laporan kepada H.M. De Kock perihal keadaan Diponegoro September 1829



Ini adalah laporan tertulis dalam bahasa Jawa kepada H.M. De Kock ketika Diponegoro baru saja kalah dalam sebuah pertempuran pada tahun 1829 dimana dalam perang tersebut Pangeran Ngabehi dan dua anaknya tewas. 
Laporan ini diambil dari sumber buku karangan P.P. Roorda van Eysinga (penerjemah pada Biro Inlandsche Zaken 1820-1829). 
source:

P.P. Roorda van Eysinga, 1842, Handboek den Land en Volkenkunde, Geschiedtaal, Aardrijks, Straatkunde van Nederlands Indie, (Amsterdam: L. Va. Bakkens)

 
Kangdjeng Toewan, hingkang Witjakseno , HENDRIK MERKOES DE KOCK, Litnan Djêndral , Litnan Goepernoer Djèndral ‚ Koemendoer sangking bintang ngageng, hingkang woes holeh pangngoewoso sangking kangdjeng Toewan Minister fan setat, Koemassaris Djêndral hing tanah Nedherlan Hindhyo.
The glorious, thoughtful, Lord, HENDRIK MERKUS DE KOCK, Lieutenant General, Lieuteant Governor General,  the Highest Commander, who holds the Highest Power in the Minister of the State General of Nederlands Indie
Haparing werroeh marang saroepané hing hoewong hingkang kabawah hing negoro Serakarto lan hing Ngajegokarto.
to every person within the area of Surakarta and Djocjokarta.
Sawab saroepaanning wong wis podo ngawroehhi , jèn kangdjeng Goepermèn hora pisan-pisan jên nijatté paprangangan ‘karo bongso Djowo, hamoeng hamrih hardjaanné hingkang sahe lan kabadjikan negoro Djowo maanneh.
That everyone already knows that the Government has in no way meant to be in a war with the Java population, but only that in the end there will be great peace and prosperity in Java.
Hing mengko wis patang tahoen lawassé, hingsoen wis hanindakhaké hingkang kalajan benner sahinggo boemi kang woes podo kahambah hing brandhal, sahiki. Woes podo hajem.
Peperangan sudah berlangsung selama empat tahun sehingga kini kawasan bertambah runyam. (Akan tetapi) setelah itu menjadi tenang.
Lan woes karep hingsoen hangngadjak serroedjoek marang Pangngéran DHIPO NEGORO hamrih hardjaanning tanah Djowo maannêh.
Akan tetapi sudah menjadi harapan saya, sebagaimana harapan Pangeran Diponegoro, adalah untuk mencapai ketenangan di Jawa.
Pangngéran DHIPO NEGORO hora gelem, sahinggo mengko batoerré kari sathithik, podo tilar marang dhéwékké, lan sagonné manggon wis hora kadhoego, nglawan prang karo pradjoerit koempenni.
Pangeran Diponegoro tidak mau, hingga nanti teman (pasukann) nya berkurang, berjuang sendirian, dan akhirnya semua tiada karena melakukan perang melawan prajurit kompeni. 
Soemedhyo hoebeng-hoebeng bahé, wondhênné hing mengko Pangngéran DHIPO NEGORO. tasih hoego hangnglakokhaké paprangngan, hijo hora lijo namoeng handliadhêkhaké bilahiennó wong Djowo , hamargo kenno gegaman , hoetoewo koerang mangngan , hoetoewo margo sajah, sahinggo ngasi podo mati, mengkono hoego wong kang ngasih podo biengngoeng, kahéliengngaanni hikoe sahinggo wani
The intention that Pangeran DIPO NEGORO yet again performs war, yes, for nothing else than for the miserable Javanese, so that (they) take the sword, although they have the lack of food, or "fatigue until they all perish, and likewise those which have delicate relations are all stunned, also they were remembering even the misery defying and their wives, children and relatives when they could not meet them; so those people wandering around, having no fixed abode.
mlarat, lan hora hiso katemoe hanak rabiné lan sanak—sanak dboeloerrè; dhadhi mahoe wong moebeng- moebeng, hora karoewan panggonnaanné.
 melakoni peperangan, untuk segenap orang Jawa, untuk mereka yang kurang pangan, untuk mereka yang menderita hingga meninggal semua, makanya orang masih bingung, mereka berani hidup prihatin, dan tidak bisa bertemu keluarga dan saudaranya; jadi membingungkan semua orang, tidak karuan penghidupannya.
Sopojo hodjo kasi kebatjoet moenggoeh bilabíenné wong Djowo, wong tjilik toeloesso gonné hanenandhoer lan base sawah hingsoen hawéh pémoet marang Pangngéran DHIPO NEGORO sapisan hengkas, soepojo gelem teloek marang kangdjeng Goepermèn, hodjo wani gawé bilahi hanak rabienné, Sannak sadhoeloerré.
Agar jangan mempersulit  orang Jawa, mereka orang kecil yang tulus, jangan sawah saya jangan paksa supaya mau mengikuti keinginan Governeur Generaal, jangan berani mengganggu keluarga dan sanak saudara.
Hanangnging jén Pangeran DHIPO NEGORO hora gelem hanoeroet hopo hingkang dhadhi kersaanníngsoen wahoe, hingsoen hawewarah marang saroepané wong Djowo, gedé, tjilik ‚ haannienggallo marang Pangngéran DHIPO NEGORO podosahosso mennjangngingsoeng; mengko hingsoen hanggep kelajan behoetjik ‚ lan nopo barang kaloepoettaanné , kang woes kellakon , hingsoen napoero ‚sarto hingsoen_ haparing pangngan, kadhi déné kang woes poclo telloek lawan hing kangdjeng Goepermén , Pangngéran hoetowo Toemenggoeng, hoetowo wong tjilik lan lijo lijané kabéh.
Akan tetapi Pangeran Diponegoro tidak mau menurut apa yang menjadi keinginan segenap orang Jawa, orang besar dan orang kecil, mereka mendesak Pangeran Diponegoro, karena sudah terjadi, saya mengerti, saya mengharapkan pangan, karena terlanjur melawan Gouverneur, Pangeran atau Tumenggung, terutama orang kecil dan lainnya.
Mennowo hono wong sawidji hoetowo loewih hingkang hangngroso ngawes marang roesakké boeminé ratoe Djowo, hamrih hardjaanné. Jèn Pangngéran DHIPO NEGORO temenné hora gelem teloek, mongko maboe hoewong kadhoego hannjekel hoerip hoetowo matti marang Pangngnéran DHIPO NEGORO , kasrahhaké marang kangdjeng Goepermén.
rusak semua kawasan penguasa Jawa, Pangeran Diponegoro sepertinya tidak mau melihat, namun mereka hidup atau mati demi Pangeran Diponegoro, bagaimana sekarang keinginan Gouverneur.
Hing kono mahoe wong woes hannnedhoehhaké hing temennaanné, hamrih hardjané negoro Djowo , mengko Α kangdjeng Goepermén haparing gandjaran doewit marang dhéwèkké kèhhérong lekso ringgit poetih; halijo kadhi hikoe mengké nemoe gandjaran mening, kapoenggah haké kaloeggoehhané , saking kang wis dhi lakonni lan kaparingngan hoemi kang patoet dhadhi Ioenggoehhané, lan maningngé halijo saking wong kang wis miloe marang ratoené 'hoetowo marang kangdjeng Goepermên sanadhyo wang kang ngisih podo méloe marang Pangngéran DHIPO NEGORO, betjik Pangngéran, hoetdwo Toemenggoeng, lan Iijolijaanné kabéh‚ jên kadhoego hangnglakonni hopo kang 'wiskasehoet hing dhoewoer mahoe hijo hoego kangdjeng Goepermên hamaringngi hoego gandjaran.
Jika maunya begitu untuk ketentraman negara Jawa, nanti Gouverneur menawarkan imbalan uang ringgit; mereka dapat imbalan lagi,namun, karena sudah terlanjur terjadi dan apakah mereka mengikuti keinginan rajanya atau keinginan Gouverneur tetapi orang masih ikut keinginan Pangeran Diponegoro, pangeran kecil, Tumenggung, dan lainnya, melakukan apa yang diinginkan para penguasa dari Gouverneur juga beri imbalan.
Hopo kang wees kadjang djêkhakéhingkangdjeng toewan Komassaris Djêndhral , hing tanah Nederlan Hindhijo, hingkang dalem patang tahoen lawassé hamoeng hanindakhaké hamrih hardjo kabètjikkané tannah Djowo : hingkang ngikoe. hawit sangking karsané kangdjengKomassarisDjêndhral hingsoen hambiwarakhaké hoen—‚ dhang hoendhang hiki ‚ hamrih lérênno prang ngiki. .Sanadhyo Pangngéran DHIPO NEGORO hisi nemoe lawan gonné paprangngan, hijo hora handadékhaké hoentoengngaanné, malah handadêkhaké bilahienné wong woog ngakéh, loewih kadhikang woes karasakhaké.

Apa yang sudah menjadi keinginan Komisaris Jenderal, di kawasan Hindia Belanda, empat tahun lamanya perang di kawasan Jawa: apa yang Pangeran Diponegoro dapatkan lawan untuk berperang malah menyusahkan banyak orang, lebih rusak lagi.
Katoelis hing pasanggrahhan negoro Maglan ‚ tanggal kaping 21 sasi Sêptèmbentahoen 1829.
Ditulis di pesanggrahan Negara Magelang, tanggal 21 bulan September tahun 1829.

Senin, 23 Mei 2016

Telaah penerjemahan



Telaah ini berdasarkan artikel Achdiati Ikram (Universitas Indonesia) dengan judul "Citra-citra Jawa yang dipindahkan ke dalam Dunia Melayu" dalam buku Henri Chambert-Loir (ed), Sadur, Jakarta: Kepustakaan Populer-Gramedia, 2009. 

 
Tiga Wajah Julius Caesar
Gender dan Politik dalam Terjemahan

Tulisan ini membahas tentang perbedaan penerjemahan tentang sosok Julius Caesar sebagai salah satu lakon Shakespeare dari sudut pandang 3 seniman Indonesia yaitu Muhammad Yamin, Asrul Sani, dan Ikranegara. Perbedaan teknik penerjemahan dipengaruhi oleh latar belakang ketiga seniman tersebut.
1.       Muhammad Yamin
Perbedaan ungkapan. Menggunakan banyak ungkapan yang kuno (tidak dapat digunakan lagi)
Sintaksis teks dan struktur kalimat yang dipergunakan panjang dan kompleks
Tujuan penerjemahannya adalah untuk penelitian sastra dan sejarah, terdapat catatan kaki
Karya Yamin dengan menyatakan keberpihakannya kepada Julius Caesar mencerminkan bahwa Yamin ingin mewujudkan berdirinya Republik Indonesia yang utuh dan aman hal ini dilatarbelakangi oleh posisinya pada waktu sebagai pemimpin pergerakan pemuda Jong Java
Karya Yamin juga cenderung setia pada teks sumber dan mengarah pada teks sastra
Julius Caesar karya Yamin menyuarakan pesan-pesan anti penghianatan dan separatisme yang kuat. Karena pada masa Yamin, terdapat banyak pemberontakan dan perpecahan di Indonesia

2.       Asrul Sani
Menggunakan gaya bahasa puitis
Sintaksis teks yang dipergunakan terbuka dan cenderung blak-blakan
Asrul Sani merupakan seniman yang hidup pada masa awal orde baru, maka hasil terjemahannya lebih banyak menyindir pihak pemerintah yang berkuasa pada zaman itu.
Karya terjemahan Asrul Sani dipengaruhi oleh semangat nasionalime sehingga ia lebih menyuarakan asripasi kelompoknya yang bervisi individualis dan universalis
Karya terjemahan yang dihasilkan banyak menggunakan kosakata dari bahasa Sanserkerta, Arab, atau Melayu yang mencerminkan pendewasaan bahasa Indonesia
Julius Caesar versi Asrul Sani merupakan lakon yang sesuai dengan penggambaran Shakespeare. Yaitu gabungan antara humanis liberal dan seni modern.

3.       Ikranegara
Karya terjemahannya berbeda karena latar belakang pekerjaannya sebagai dramawan dan tokoh panggung yang berasal dari Bali
Ia sengaja menyindir pemerintahan orde baru yang melenceng dari cita-cita penegakkan demokrasi dan pemerintahan yang bersih
Sindiriannya dikenal dengan “bulu-bulu sayap penguasa harus dicabuti”
Persamaan dengan teks asli Shakespeare, menginginkan pemerintahan yang bersih
Karya Ikranegara tidak mencerminkan perbedaan gender.
Lebih focus ke dunia politis dengan menghilangkan unsur feminisme (hubungan antar jenis kelamin)
Ikranegara menilai bahwa karya terjemahan Yamin dan Asrul Sani tidak dapat dipentaskan dalam teater.
Julius Caesar versi Ikranegara ditulis pada puncak “kestabilan” politik dibawah orde baru Soeharto yaitu mengkritik pemerintahan yang berkuasa saat itu. Jika Yamin menyebut Brutus sebagai kelompok Pemberontak, Ikranegara menyebut kelompok Brutus sebagai kelompok Pembersih yang diartikan bahwa gerakan pembersih patut dilakukan untuk membersihkan tirani penguasa pada masa itu.

Sample of Free Translation Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Indonesia to English)


Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 1974
Tentang
Perkawinan

Law of the Republic of Indonesia
Number 1 of Year 1974
On Marriage
Bagian Ketiga Perkawinan Campuran
Pasal 57
Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarga-negaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Part Three Mixed Marriages
Article 57

The definition of mixed marriages in this Law is a marriage between two people in Indonesia are subject to different laws, because of differences in nationality and one of the party is Indonesian nationality.
Pasal 58
Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

Article 58
For people of different nationalities perform mixed marriages, can obtain citizenship of his / her spouse and can also lose their citizenship, in a manner specified in the prevailing Indonesian Law on Citizenship.
Pasal 59
(1) Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun hukum perdata.
(2) Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang perkawinan ini.

Article 59

(1)  Citizenship can be obtained as a result of marriage or marriage breakdown determines the applicable law, whether the public law or civil law.
(2)  Mixed marriages that take place in Indonesia is carried in accordance with this Marriage Law
Pasal 60
(1) Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh pihak masing-masing telah dipenuhi.
(2) Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.
(3) Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.
(4) Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan tersebut ayat (3).
(5) Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.

Article 60

(1)  Mixed marriages cannot be performed before it is evident that the terms of the marriage as determined by each of the parties has been fulfilled.
(2)  To prove that the conditions mentioned in section (1) have been fulfilled and therefore there is no obstacle to establish a mixed marriage then by those who according to the prevailing law for each party is authorized to register the marriages, shall be issued an affidavi that the requirements have been fulfilled.
(3)  If the marriage registrar refuses to give the affidavi, then at the request of an interested party, the Court shall give a decision with no litigation and may not be appealed again on the matter of whether the denial of a certificate is  reasonable or not.
(4)  If the court decides that the refusal is not justified, then the decision becomes a substitute for the description of section (3).
(5)  The certificate or decision is not a substitute decision that has the power again if the marriage does not take place in the period of 6 (six) months after the information was given.
Pasal 61
(1) Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.
(2) Barang siapa yang melangsungkan perkawinan campuran tampa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang disebut pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1(satu) bulan.
(3) Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetaui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum jabatan.

Article 61
(1)  Mixed marriages shall be recorded by authorized marriage registrar.
(2)  He/she who hold mixed marriages without showing prior to the authorized marriage registrar a surrogate decision statement or description of the so-called Article 60 section (4) of this Law shall be sentenced by detention for maximum 1 (one) month.
(3)  The marriage registrar who recorded the marriage while he knew that there is no statement or substitute decision, shall be sanctioned with imprisonment for maximum 3 (three) months and administrative sanctioned.

Pasal 62
Dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang ini.
Dwi-Kewarganegaraan
Pasal 62

In the position of children of mixed marriages are set forth in accordance with Article 59 section (1) of this Law.


Dual Citizenship
Sesuai dengan UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, bagi anak yang dilahirkan pada dan setelah 1 Agustus 2006 dari pasangan WNI atau salah satu orang tuanya adalah WNI maka dapat mengajukan kewarganegaraan ganda terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

In accordance with the Law. 12 of 2006 on Citizenship, for children who were born on or after August 1, 2006 from Indonesian citizen spouse or one of his parents is Indonesian citizen can apply for dual citizenship that is limited to the following provisions:
  1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Ibu Warga Negara Asing (WNA);

1. The Child who is born of the legal marriage of a father who is Indonesian Citizen and a mother who is a foreign citizen;
  1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Asing (WNA) dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI);

The child who is born of the legal marriage of a father who is a foreign citizen and a mother who is Indonesian citizen;
  1. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari Ibu Warga Negara Asing (WNA) yang diakui oleh Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 (delapanbelas) tahun atau belum kawin;

3. the child who is born outside of wedlock to a mother who is foreign citizen and is acknowledged by a father who is an Indonesian Citizen and the acknowledgement is done before the child reaches the aged of 18 (eighteen) years or unmarried;
  1. Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI), yang karena ketentuan dari Negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

4. the child who is born outside the territory of the Republic of Indonesia from a mother and a father of Indonesian Citizen (WNI), which is due to the provisions of the Country where the child is born gives citizenship to the child;
  1. Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh Ayah Warga Negara Asing (WNA);

5. the Child of Indonesian Citizen who was born outside of a legitimate marriage, before the age of 18 (eighteen) years old and unmarried, is legally recognized by the father of foreigner;
  1. Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan Penetapan Pengadilan.

6. the Child of Indonesian Citizen who is not yet in the age of 5 (five) years old, legally appointed as a child by foreign citizens in the decision by the Court Order (Court Rulling).
Setelah 18 tahun dan/atau telah menikah, anak tersebut harus mulai memilih kewarganegaraannya dan diberikan kesempatan 3 tahun untuk menentukan pilihan.
After reaching the age of 18 years old and / or have been married, the child must begin to choose his/her citizenship and shall be given the chance 3 years to choose