Senin, 23 Mei 2016

Sample of Free Translation Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Indonesia to English)


Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 1974
Tentang
Perkawinan

Law of the Republic of Indonesia
Number 1 of Year 1974
On Marriage
Bagian Ketiga Perkawinan Campuran
Pasal 57
Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarga-negaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Part Three Mixed Marriages
Article 57

The definition of mixed marriages in this Law is a marriage between two people in Indonesia are subject to different laws, because of differences in nationality and one of the party is Indonesian nationality.
Pasal 58
Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

Article 58
For people of different nationalities perform mixed marriages, can obtain citizenship of his / her spouse and can also lose their citizenship, in a manner specified in the prevailing Indonesian Law on Citizenship.
Pasal 59
(1) Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun hukum perdata.
(2) Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang perkawinan ini.

Article 59

(1)  Citizenship can be obtained as a result of marriage or marriage breakdown determines the applicable law, whether the public law or civil law.
(2)  Mixed marriages that take place in Indonesia is carried in accordance with this Marriage Law
Pasal 60
(1) Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh pihak masing-masing telah dipenuhi.
(2) Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.
(3) Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.
(4) Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan tersebut ayat (3).
(5) Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.

Article 60

(1)  Mixed marriages cannot be performed before it is evident that the terms of the marriage as determined by each of the parties has been fulfilled.
(2)  To prove that the conditions mentioned in section (1) have been fulfilled and therefore there is no obstacle to establish a mixed marriage then by those who according to the prevailing law for each party is authorized to register the marriages, shall be issued an affidavi that the requirements have been fulfilled.
(3)  If the marriage registrar refuses to give the affidavi, then at the request of an interested party, the Court shall give a decision with no litigation and may not be appealed again on the matter of whether the denial of a certificate is  reasonable or not.
(4)  If the court decides that the refusal is not justified, then the decision becomes a substitute for the description of section (3).
(5)  The certificate or decision is not a substitute decision that has the power again if the marriage does not take place in the period of 6 (six) months after the information was given.
Pasal 61
(1) Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.
(2) Barang siapa yang melangsungkan perkawinan campuran tampa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang disebut pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1(satu) bulan.
(3) Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetaui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum jabatan.

Article 61
(1)  Mixed marriages shall be recorded by authorized marriage registrar.
(2)  He/she who hold mixed marriages without showing prior to the authorized marriage registrar a surrogate decision statement or description of the so-called Article 60 section (4) of this Law shall be sentenced by detention for maximum 1 (one) month.
(3)  The marriage registrar who recorded the marriage while he knew that there is no statement or substitute decision, shall be sanctioned with imprisonment for maximum 3 (three) months and administrative sanctioned.

Pasal 62
Dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang ini.
Dwi-Kewarganegaraan
Pasal 62

In the position of children of mixed marriages are set forth in accordance with Article 59 section (1) of this Law.


Dual Citizenship
Sesuai dengan UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, bagi anak yang dilahirkan pada dan setelah 1 Agustus 2006 dari pasangan WNI atau salah satu orang tuanya adalah WNI maka dapat mengajukan kewarganegaraan ganda terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

In accordance with the Law. 12 of 2006 on Citizenship, for children who were born on or after August 1, 2006 from Indonesian citizen spouse or one of his parents is Indonesian citizen can apply for dual citizenship that is limited to the following provisions:
  1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Ibu Warga Negara Asing (WNA);

1. The Child who is born of the legal marriage of a father who is Indonesian Citizen and a mother who is a foreign citizen;
  1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Asing (WNA) dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI);

The child who is born of the legal marriage of a father who is a foreign citizen and a mother who is Indonesian citizen;
  1. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari Ibu Warga Negara Asing (WNA) yang diakui oleh Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 (delapanbelas) tahun atau belum kawin;

3. the child who is born outside of wedlock to a mother who is foreign citizen and is acknowledged by a father who is an Indonesian Citizen and the acknowledgement is done before the child reaches the aged of 18 (eighteen) years or unmarried;
  1. Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI), yang karena ketentuan dari Negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

4. the child who is born outside the territory of the Republic of Indonesia from a mother and a father of Indonesian Citizen (WNI), which is due to the provisions of the Country where the child is born gives citizenship to the child;
  1. Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh Ayah Warga Negara Asing (WNA);

5. the Child of Indonesian Citizen who was born outside of a legitimate marriage, before the age of 18 (eighteen) years old and unmarried, is legally recognized by the father of foreigner;
  1. Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan Penetapan Pengadilan.

6. the Child of Indonesian Citizen who is not yet in the age of 5 (five) years old, legally appointed as a child by foreign citizens in the decision by the Court Order (Court Rulling).
Setelah 18 tahun dan/atau telah menikah, anak tersebut harus mulai memilih kewarganegaraannya dan diberikan kesempatan 3 tahun untuk menentukan pilihan.
After reaching the age of 18 years old and / or have been married, the child must begin to choose his/her citizenship and shall be given the chance 3 years to choose

Tidak ada komentar:

Posting Komentar